Jumat, 10 April 2009
SURABAYA | SURYA-PENGHITUNGAN cepat atau quick count pada setiap penyelenggaraan pemungutan suara baik pada pemilihan kepala daerah atau pemilihan legislatif adalah hal yang paling ditunggu-tunggu. Hasil perhitungan cepat ini akan menjadi gambaran awal, bagi perolehan suara para kontestan.
Bagi calon atau kontestan yang kalah, hasil quick count dianggap sebagai hasil perhitungan yang tidak bisa diyakini kebenarannya. Sebaliknya, bagi yang menang, quick count acapkali diikuti pesta arak-arakan meski belum ada hasil final dari penyelenggaraan Pilkada.
Agenda Pemilu legislatif 2009, salah satu lembaga survei di Jatim, Surabaya Survey Centre (SSC)kembali menurunkan timnya ke lokasi pemungutan suara. SSC yang bekerjasama dengan Lembaga Survey Nasional (LSN), mengaku baru bisa mengetahui hasil Pileg Kamis (9/4)tengah malam. Faktornya tingkat kerumitan penghitungan suara Pemilu 2009 lebih tinggi dibanding dengan Pemilu sebelumnya.
“Hasil caleg DPR RI baru diketahui sekitar jam 21.00 WIB,” kata Mochtar W Oetomo, Direktur SSC kepada Surya, Selasa (7/4)
Padahal untuk survei kali ini SSC menerjunkan 257 relawan di Jatim. Setiap relawan ditempatkan di satu TPS yang ditentukan melalui metode multi stage random sampling. Metode ini memungkinkan tingkat kesalahan 2 persen.
“Hasil survei ini akan mendekati kebenaran perhitungan yang sesungguhnya,” tegas Mochtar.
Cukup besar biaya operasional yang dibutuhkan survei dengan metode. Mochtar menganggarkan sebesar Rp 150 juta hingga Rp 200 juta. Kendati demikian, Mochtar tidak teralu berharap akan manfaat langung bagi lembaga survei yang dipimpinnya.
“Taruhan kami adalah reputasi. Sebenarnya, quick count ini adalah proyek rugi. Kami tidak mendapat apa-apa kecuali nama baik,” tandas Mochtar.
Dikatakan, quick count ini adalah persoalan knowledge. quick count adalah barang baru di Indonesia yang belum banyak dipahami masyarakat. Esensi quick count ini adalah salah satu alat kontrol perhitungan suara yang dapat diketahui secara dini,” kata Mochtar W Oetomo.
Hasil perhitungan cepat ini, lanjut Mochtar, selain tidak memiliki legalitas juga tidak bisa dijadikan ukuran hasil akhir perhitungan suara. Namun fakta di masyarakat, hasil quick count ini sudah dianggap sebagai kebenaran. Sehingga ketika hasil akhir penetapan suara oleh lembaga KPU berbeda dengan quick count, masyarakat menjadi bingung. /
ARIE YOENIANTO
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar